Jumat, 20 Agustus 2010

Surat Terbuka Melawan Tindakan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang

SURAT TERBUKA Melawan Tindakan Sewenang-wenang Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang

oleh Rudy Tonubessi pada 30 Juli 2010 jam 8:18
Kepada Yth,
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang
2. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang;
3. Walikota Kupang di Kupang;
4. Ketua DPRD Kota Kupang di Kupang;
5. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang di Kupang;
6. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang di Kupang;
7. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang di Kupang;
8. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang di Kupang;
9. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang di Kupang;
10. Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Kupang di Kupang;
11. Ketua Fraksi Damai Sejahtera Pembaruan DPRD Kota Kupang di Kupang;
12. Ketua Umum DPP Partai Indonesia Sejahtera di Jakarta;
13. Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang di Kupang;
14. Kapolresta Kupang di Kupang;
15. Ketua KPUD Kota Kupang di Kupang;
16. Ketua KPUD Provinsi NTT di Kupang;
17. Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Kupang, masing-masing di Kupang;
18. Para Pimpinan Redaksi Harian Umum se Kota Kupang;
19. Para Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan Intra, dan Ekstra se Kota Kupang;
20. Para Pimpinan Dinas, Badan, dan Kantor lingkup Sekretariat Daerah Kota Kupang.

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: Drs. RUDY TONUBESSI, M.Si. adalah Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2009-2014 yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : PEM. 171.2/567/2009, Tanggal 14 Agustus 2009 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Masa Jabatan 2004-2009 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Masa Jabatan 2009-1014 dan telah diambil Sumpahnya untuk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang pada tanggal 25 Agustus 2009;

Bahwa Sumpah Jabatan, Peraturan Tata Tertib, serta Kode Etik DPRD memiliki kekuatan mengikat terhadap orang yang memiliki jabatan sebagai Anggota DPRD. Dengan demikian Sumpah Jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Kupang, Kewajiban Anggota DPRD sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Kupang, serta Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 20/DPRD/KK/2010 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2010, baru dapat diterapkan terhadap setiap tindakan Anggota DPRD Kota Kupang sejak yang bersangkutan diambil Sumpah/Janjinya sebagai Anggota DPRD Kota Kupang Masa Jabatan 2009-2014, yakni sejak tanggal 25 Agustus 2009.

Bahwa, isi ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Kupang (konkordan dengan Pasal 347 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tentang Sumpah/Janji Anggota DPRD adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Bahwa Ketentuan Pasal 30 (konkordan dengan Pasal 30 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang) Tentang Kewajiban Anggota DPRD, berbunyi:
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Bahwa ketentuan Pasal 98, 99, dan 100 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (konkordan dengan Pasal 122, 123, dan 124 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang), berbunyi:

Pasal 98
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai: (a) pejabat negara atau pejabat daerah lainnya; (b) hakim pada badan peradilan; atau (c) pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

Pasal 99
(1) Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
(2) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Pasal 100
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Bahwa Ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (konkordan dengan Pasal 64 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang), berbunyi:

(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
(2) Penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, dan/atau memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.
(3) Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
(4) Pimpinan DPRD dan/atau Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bahwa Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
Pasal 3
(2) Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.

Pasal 17
Setiap orang. tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Pasal 18
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.

Bahwa ketentuan yang termuat dalam Kode Etik DPRD Kota Kupang yang dituangkan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 20/DPRD/KK/2010 dan ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2010, memuat hal-hal sebagaimana terlampir.

Bahwa sejak diambil sumpahnya untuk menjadi Anggota DPRD Kota Kupang Masa jabatan 2009-2014 pada tanggal 25 Agustus 2009 hingga saat membuat Surat Terbuka ini, saya Tetap Menaati Sumpah Jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 347 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 8 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Kupang;

Bahwa sejak diambil sumpahnya untuk menjadi Anggota DPRD Kota Kupang Masa Jabatan 2009-2014 pada tanggal 25 Agustus 2009 hingga saat membuat Surat Terbuka ini, saya Tetap Menaati Kewajiban Anggota DPRD sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, juncto Pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Bahwa sejak diambil sumpahnya untuk menjadi Anggota DPRD Kota Kupang Masa Jabatan 2009-2014 pada tanggal 25 Agustus 2009 hingga saat membuat Surat Terbuka ini, saya Tetap Menaati Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 20/DPRD/KK/2010 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2010;

Bahwa, dalam Rapat tertutup Badan Kehormatan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2010, Pimpinan Rapat Badan Kehormatan tidak dapat menunjukkan Ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, maupun Ketentuan dalam Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang sebagaimana tertuang Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 20/DPRD/KK/2010 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2010, yang dijadikan dasar untuk memeriksa, dan melakukan klarifikasi atas adanya Pengaduan yang disampaikan kepada badan kehormatan DPRD Kota Kupang. (Rekaman Video ada pada saya)

Bahwa, sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Badan Kehormatan , DPRD Kota Kupang Kupang Nomor : 01/BK/DPRD/KK/VII/2010 Tentang Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Kode Etik, yang isinya yang secara Nyata Menuduh Saya telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang khususnya ketentuan Pasal 8 (konkordan dengan Pasal 347 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tentang Sumpah/Janji Anggota DPRD, dan Pasal 30 (konkordan dengan Pasal 30 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang) Tentang Kewajiban Anggota DPRD, dengan Kategori PELANGGARAN BERAT, dan Menjatuhkan Sanksi kepada saya untuk memberhentikan saya dari Jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Masa Jabatan 2009-2014 merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam Bab IX Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Bahwa salah satu isi dari Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang Kupang Nomor: 01/BK/DPRD/KK/VII/2010 Tentang Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Kode Etik pada bagian Menetapkan dan Memutuskan sebagaimana tertera pada angka 6, yang menyatakan: “keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, bersifat final, mengikat dan tidak dapat digunakan upaya hukum apapun juga”, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Hak Warga Negara Republik Indonesia sebagaimana dijamin melalui Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa tindakan Badan Kehormatan yang secara nyata telah menyebarluaskan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terkait dengan tuduhan terhadap saya melalui pemberitaan media massa, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Demikianlah Surat terbuka ini saya buat dengan sebenarnya, untuk menjadi maklum semua pihak. Atas semua perhatian yang sudah diberikan untuk mencerna isi Surat Terbuka ini, saya hanya dapat menyampaikan limpah terima kasih. Kiranya Tuhan senantiasa meberkati tugas dan karya kita semua dalam mengabdi kepada Rakyat, Bangsa, dan Negara sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan menurut Peraturan Perundang-undangan, dan bukan atas kekuasaan yang sewenang-wenang.

Kupang, 26 Juli 2010.
Hormat saya:


Drs. RUDY TONUBESSI, M.Si.